BAB V Buku Kedua KUHP

Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum

  1. Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
  2. Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
  3. Bagian Ketiga Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
  4. Bagian Keempat Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
  5. Bagian Kelima Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
  6. Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan
  7. Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan