Pasal 275 KUHP

Pasal 275 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Perizinan, Paragraf 3 tentang Menjalankan Pekerjaan tanpa Izin atau Melampaui Kewenangan.

Pasal 275 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. tanpa izin menjalankan pekerjaan yang menurut ketentuan peraturan perundang-undangan harus memiliki izin; atau

b. melampaui wewenang yang diizinkan dalam menjalankan pekerjaan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penjelasan Pasal 275 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 275 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.