Pengertian Hukum Menurut Roscoe Pound

Bagaimana pengertian hukum menurut Roscoe Pound?

Menurut Rescoe Pound hukum adalah sebagai realitas sosial dan negara didirikan demi kepentingan umum & hukum adalah sarana utamanya.

Roscoe Pound memandang hukum dari dua sudut pandang, yaitu:

Hukum sebagai tata hukum

Hubungan antara manusia dengan individu lainnya, dan tingkah laku para individu yang mempengaruhi individu lainnya, atau tata sosial, atau tata ekonomi.

Hukum sebagai kumpulan dasar-dasar kewenangan dari putusan-putusan pengadilan dan tindakan administratif

Harapan-harapan atau tuntutan-tuntutan oleh manusia sebagai individu ataupun kelompok-kelompok manusia yang mempengaruhi hubungan mereka atau menentukan tingkah laku mereka. [*]


Baca referensi hukum hanya di Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.