Contribution

Kami menerima kontribusi dari masyarakat yang mau berpartisipasi mengembangkan Cekhukum.com. Paltform ini ada dan berkembang besar hingga saat ini karena partisipasi dan kontribusi banyak pihak. Kami berharap, partisipasi itu bisa menjadikan Cekhukum.com menjadi referensi nomor satu ilmu pengetahuan di bidang hukum di Indonesia.

Menjadi Kontributor

Apa dimaksud dengan kontributor?

Kontributor adalah siapapun yang berkontribusi mengisi konten di Cekhukum.com.

Kami memberikan akses kepada siapapun yang ingin berkontribusi menjadi kontributor di Cekhukum.com. Secara spesifik kami menerima para profesional di bidang hukum, seperti akademisi, peneliti, advokat, dan notaris menjadi kontributor. Selain itu, juga mahasiswa, pelajar, dan masyarakat umum yang ingin mengembangkan diri dan beraktivitas di Cekhukum.com.

Bagaimana cara menjadi kontributor Cekhukum.com?

  1. Mengajukan permohonan melalui email info@cekhukum.com dengan subjek Permohonan Kontributor.
  2. Melampirkan curriculum vitae.
  3. Menyampaikan minat dan ketertarikan terhadap bidang yang ingin dipublikasi, misalnya: Anda seorang advokat, ingin menjadi kontributor yang fokus pada rubrik Analisis. Anda peneliti ingin berkontribusi mempublikasi hasil penelitian. Atau seorang mahasiswa, ingin berkontribusi untuk mengisi rubrik artikel hukum.
  4. Permohonan yang anda ajukan akan diperiksa dan dipertimbangkan oleh tim Cekhukum.com.
  5. Tim Cekhukum.com akan mengonfirmasi permohonan anda (diterima atau ditolak) paling lama 30 hari.
  6. Jika anda disetujui menjadi kontributor, maka tim Cekhukum.com akan memberikan akses berupa Akun Kontributor.
  7. Tim Cekhukum.com akan memberikan pelatihan tentang teknis penulisan dan manajerial akun.

Apa manfaat menjadi Kontributor Cekhukum.com?

  1. Jaringan profesional bidang hukum.
  2. Menambah pengetahuan bidang hukum.
  3. Profil anda akan dimuat pada setiap artikel yang diterbitkan. Ini dapat menjadi branding untuk anda.
  4. Kami akan mempublikasi daftar kontributor pada halaman https://cekhukum.com/about-us/.
  5. Sertifikat penghargaan.
  6. Merchandise.

Bagaimana jika hanya ingin berkontribusi secara bebas?

Kami juga menerima kontribusi tulisan dari siapapun secara bebas, tanpa ikatan menjadi kontributor.

Syarat pengiriman tulisan:

  • Anda dapat mengirimkan tulisan untuk rubrik Artikel, Analisis, dan Opini.
  • Panjang tulisan minimal 1200 kata.
  • File dikirim ke email editorial@cekhukum.com.
  • Pada bagian Subjek ditulis Artikel atau Analisis di ikuti dengan judul tulisan (contoh: Artikel: Judul Tulisan)
  • Tim editorial Cekhukum.com berhak menyunting setiap tulisan yang akan diterbitkan.
  • Jika tulisan yang anda kirimkan tidak terbit 7 hari sejak dikirim, maka anda berhak untuk menarik tulisan itu.

Apakah Cekhukum.com menerbitkan siaran pers?

Kami juga menerima siaran pers terkait dengan isu hukum dan kebijakan. Anda dapat mengirimkannya melalui email editorial@cekhukum.com.