Rancangan KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru disahkan DPR RI pada Rapat Paripurna ke 11 Masa Persidangan II Tahun 2022-2023, Selasa (6/12/2022).
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)
KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) baru terdiri dari 2 buku, Buku I berisi tentang Aturan Umum, Buku II berisi tentang Tindak Pidana.
Mengutip laman resmi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, berikut isi dari KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) baru yang disahkan:
Buku Kesatu - Aturan Umum
Pasal 1 sampai dengan pasal 187
BAB I - Ruang Lingkup Berlakunya Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan Pidana
- Bagian Kesatu Menurut Waktu
- Bagian Kedua Menurut Tempat
- Bagian Ketiga Waktu Tindak Pidana
- Bagian Keempat Tempat Tindak Pidana
BAB II - Tindak Pidana Dan Pertanggungjawaban Pidana
BAB III - Pemidanaan, Pidana, Dan Tindakan
- Bagian Kesatu Tujuan dan Pedoman Pemidanaan
- Bagian Kedua Pidana dan Tindakan
- Bagian Ketiga Diversi, Tindakan, dan Pidana bagi Anak
- Bagian Keempat Pidana dan Tindakan bagi Korporasi
- Bagian Kelima Perbarengan
BAB IV - Gugurnya Kewenangan Penuntutan Dan Pelaksanaan Pidana
Buku Kedua - Tindak Pidana
Pasal 188 sampai dengan pasal 624
BAB I - Tindak Pidana Terhadap Keamanan Negara
- Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Ideologi Negara
- Bagian Kedua Tindak Pidana Makar
- Bagian Ketiga Tindak Pidana terhadap Pertahanan Negara
BAB II - Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden Dan/Atau Wakil Presiden
- Bagian Kesatu Penyerangan terhadap Presiden dan/atau Wakil Presiden
- Bagian Kedua Penyerangan Kehormatan atau Harkat dan Martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden
BAB III - Tindak Pidana Terhadap Negara Sahabat
- Bagian Kesatu Makar terhadap Negara Sahabat
- Bagian Kedua Penyerangan terhadap Kepala Negara Sahabat dan Wakil Kepala Negara Sahabat serta Penodaan Bendera
BAB IV - Tindak Pidana Terhadap Penyelenggaraan Rapat Lembaga Legislatif Dan Badan Pemerintah
BAB V - Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
- Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
- Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
- Bagian Ketiga Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
- Bagian Keempat Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Paragraf 1 Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
- Paragraf 2 Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
- Paragraf 3 Penyadapan
- Paragraf 4 Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
- Paragraf 5 Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
- Paragraf 6 Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
- Paragraf 7 Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
- Paragraf 8 Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
- Paragraf 9 Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
- Bagian Kelima Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
- Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan
- Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan
BAB VI - Tindak Pidana Terhadap Proses Peradilan
- Bagian Kesatu Penyesatan Proses Peradilan
- Bagian Kedua Mengganggu dan Merintangi Proses Peradilan
- Bagian Ketiga Perusakan Gedung, Ruang Sidang, dan Alat Perlengkapan Sidang Pengadilan
- Bagian Keempat Pelindungan Saksi dan Korban
BAB VII - Tindak Pidana Terhadap Agama, Kepercayaan, Dan Kehidupan Beragama Atau Kepercayaan
- Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Agama dan Kepercayaan
- Bagian Kedua Tindak Pidana terhadap Kehidupan Beragama atau Kepercayaan dan Sarana Ibadah
BAB VIII - Tindak Pidana Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang, Kesehatan, Dan Barang
- Bagian Kesatu Tindak Pidana yang Membahayakan Keamanan Umum
- Paragraf 1 Tindak Pidana Tentang Senjata Api, Amunisi Bahan Peledak, dan Senjata Lain
- Paragraf 2 Mengakibatkan Kebakaran, Ledakan, dan Banjir
- Paragraf 3 Merintangi Pekerjaan Pemadaman Kebakaran dan Penanggulangan Banjir
- Paragraf 4 Mengakibatkan Bahaya Umum
- Paragraf 5 Tanpa Izin Membuat Bahan Peledak
- Bagian Kedua Tindak Pidana Perusakan Bangunan
- Bagian Ketiga Tindak Pidana Perusakan Kapal
- Bagian Keempat Tindak Pidana Kenakalan terhadap Orang atau Barang
- Bagian Kelima Tindak Pidana terhadap Informatika dan Elektronika
- Bagian Keenam Tindak Pidana Pengusikan, Kecerobohan Pemeliharaan dan Penganiayaan Hewan
- Bagian Ketujuh Tindak Pidana Kecerobohan yang Membahayakan Umum
- Bagian Kedelapan Perbuatan yang Membahayakan Nyawa atau Kesehatan
- Bagian Kesembilan Tindak Pidana Jual Beli Organ, Jaringan Tubuh, dan Darah Manusia
BAB IX - Tindak Pidana Terhadap Kekuasaan Pemerintahan
- Bagian Kesatu Tindak Pidana terhadap Pejabat
- Paragraf 1 Pemaksaan terhadap Pejabat
- Paragraf 2 Pengabaian terhadap Perintah Pejabat yang Berwenang
- Paragraf 3 Pengabaian terhadap Wajib Bela Negara
- Paragraf 4 Perusakan Maklumat Negara
- Paragraf 5 Laporan atau Pengaduan Palsu
- Paragraf 6 Penggunaan Kepangkatan, Gelar, dan Tanda Kebesaran
- Paragraf 7 Perusakan Bukti Surat untuk Kepentingan Jabatan Umum
- Bagian Kedua Penganjuran Desersi, Pemberontakan, dan Pembangkangan Tentara Nasional Indonesia
- Bagian Ketiga Penyalahgunaan Surat Pengangkutan Ternak
- Bagian Keempat Tindak Pidana Irigasi
- Bagian Kelima Penggandaan Surat Resmi Negara Tanpa Izin
BAB X - Tindak Pidana Keterangan Palsu Di Atas Sumpah
BAB XI - Tindak Pidana Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
BAB XII - Tindak Pidana Pemalsuan Meterai, Cap Negara, Dan Tera Negara
- Bagian Kesatu Pemalsuan Meterai
- Bagian Kedua Pemalsuan dan Penggunaan Cap Negara dan Tera Negara
- Bagian Ketiga Pengedaran Meterai, Cap, atau Tanda yang Dipalsu
BAB XIII - Tindak Pidana Pemalsuan Surat
- Bagian Kesatu Pemalsuan Surat
- Bagian Kedua Keterangan Palsu dalam Akta Autentik
- Bagian Ketiga Pemalsuan terhadap Surat Keterangan
BAB XIV - Tindak Pidana Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
BAB XV - Tindak Pidana Kesusilaan
- Bagian Kesatu Kesusilaan Di Muka Umum
- Bagian Kedua Pornografi
- Bagian Ketiga Mempertunjukkan Alat Pencegah Kehamilan dan Alat Pengguguran Kandungan
- Bagian Keempat Perzinaan
- Bagian Kelima Perbuatan Cabul
- Bagian Keenam Minuman dan Bahan yang Memabukkan
- Bagian Ketujuh Pemanfaatan Anak untuk Pengemisan
- Bagian Kedelapan Perjudian
BAB XVI - Tindak Pidana Penelantaran Orang
BAB XVII - Tindak Pidana Penghinaan
- Bagian Kesatu Pencemaran
- Bagian Kedua Fitnah
- Bagian Ketiga Penghinaan Ringan
- Bagian Keempat Pengaduan Fitnah
- Bagian Kelima Persangkaan Palsu
- Bagian Keenam Pencemaran Orang Mati
- Bagian Ketujuh Pengaduan, Pemberatan Pidana, dan Pidana Tambahan
BAB XVIII - Tindak Pidana Pembukaan Rahasia
BAB XIX - Tindak Pidana Terhadap Kemerdekaan Orang
- Bagian Kesatu Perampasan Kemerdekaan Orang dan Pemaksaan
- Bagian Kedua Perampasan Kemerdekaan Orang
- Bagian Ketiga Perampasan Kemerdekaan terhadap Anak dan Perempuan
- Bagian Keempat Perdagangan Orang
- Bagian Kelima Pidana Tambahan
BAB XX - Penyelundupan Manusia
BAB XXI - Tindak Pidana Terhadap Nyawa Dan Janin
BAB XXII - Tindak Pidana Terhadap Tubuh
- Bagian Kesatu Penganiayaan
- Bagian Kedua Penyerangan dan Perkelahian secara Berkelompok
- Bagian Ketiga Perkosaan
BAB XXIII - Tindak Pidana Yang Mengakibatkan Mati Atau Luka Karena Kealpaan
BAB XXIV - Tindak Pidana Pencurian
BAB XXV - Tindak Pidana Pemerasan Dan Pengancaman
BAB XXVI - Tindak Pidana Penggelapan
BAB XXVII - Tindak Pidana Perbuatan Curang
BAB XXVIII - Tindak Pidana Terhadap Kepercayaan Dalam Menjalankan Usaha
- Bagian Kesatu Perbuatan Merugikan dan Penipuan terhadap Kreditur
- Bagian Kedua Perbuatan Curang Pengurus atau Komisaris
- Bagian Ketiga Perdamaian untuk Memperoleh Keuntungan
- Bagian Keempat Penarikan Barang Tanpa Hak
BAB XXIX - Tindak Pidana Perusakan Dan Penghancuran Barang Dan Bangunan Gedung
- Bagian Kesatu Perusakan dan Penghancuran Barang
- Bagian Kedua Perusakan dan Penghancuran Bangunan Gedung
BAB XXX - Tindak Pidana Jabatan
- Bagian Kesatu Penolakan atau Pengabaian Tugas yang Diminta
- Bagian Kedua Tindak Pidana Paksaan dan Tindak Pidana Penyiksaan
- Bagian Ketiga Penyalahgunaan Jabatan atau Kewenangan
BAB XXXI - Tindak Pidana Pelayaran
- Bagian Kesatu Pembajakan dan Kekerasan terhadap dan di atas Kapal
- Bagian Kedua Pemalsuan Surat Keterangan Kapal dan Laporan Palsu
- Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal
- Bagian Keempat Penyalahgunaan Wewenang dan Pelanggaran Kewajiban oleh Nakhoda Kapal
- Bagian Kelima Perusakan Barang Muatan dan Keperluan Kapal
- Bagian Keenam Menjalankan Profesi sebagai Awak Kapal
- Bagian Ketujuh Penandatanganan Konosemen dan Tiket Perjalanan
BAB XXXII - Tindak Pidana Penerbangan Dan Tindak Pidana Terhadap Sarana Serta Prasarana Penerbangan
- Bagian Kesatu Perusakan Sarana Penerbangan dan Pesawat Udara
- Bagian Kedua Pembajakan Pesawat Udara
- Bagian Ketiga Perbuatan yang Membahayakan Keselamatan Penerbangan
- Bagian Keempat Tindak Pidana Asuransi Pesawat Udara
BAB XXXIII - Tindak Pidana Penadahan, Penerbitan, Dan Pencetakan
BAB XXXIV - Tindak Pidana Berdasarkan Hukum Yang Hidup Dalam Masyarakat
BAB XXXV - Tindak Pidana Khusus
- Bagian Kesatu Tindak Pidana Berat Terhadap Hak Asasi Manusia
- Bagian Kedua Tindak Pidana Terorisme
- Bagian Ketiga Tindak Pidana Korupsi
- Bagian Keempat Tindak Pidana Pencucian Uang
- Bagian Kelima Tindak Pidana Narkotika
- Bagian Keenam Permufakatan Jahat, Persiapan, Percobaan, dan Pembantuan Tindak Pidana Khusus
BAB XXXVI - Ketentuan Peralihan
BAB XXXVII - Ketentuan Penutup
KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru Disahkan. Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.