Pasal 269 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keempat tentang Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum, Paragraf 9 tentang Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah.
Pasal 269 KUHP Baru
Setiap Orang yang menodai atau secara melawan hukum merusak atau menghancurkan makam atau tanda-tanda yang ada di atas makam, dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II.
Penjelasan Pasal 269 KUHP Baru
Yang dimaksud dengan “menodai” misalnya, menggunakan makam sebagai tempat melakukan perbuatan asusila atau membuang kotoran.
Yang dimaksud dengan “makam” adalah liang atau ruang tempat jenazah dengan atau tanpa peti jenazah dikubur, termasuk pula tanah penutupnya dan segala tanda-tanda di atasnya berupa apa saja.
Yang dimaksud dengan “tanda-tanda yang ada di atas makam” misalnya, kijing (nisan), salib, atau tumpukan batu yang disusun di atas liang.
Sumber: Pasal 269 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.