Pasal 277 KUHP

Pasal 277 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Ketujuh tentang Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan.

Pasal 277 KUHP Baru

Dipidana dengan pidana denda paling banyak kategori II, Setiap Orang yang:

a. berjalan atau berkendaraan di atas tanah pembenihan, penanaman, atau yang disiapkan untuk itu yang merupakan milik orang lain; atau

b. tanpa hak berjalan atau berkendaraan di atas tanah yang oleh pemiliknya dilarang Masuk atau sudah diberi larangan Masuk dengan jelas.

Penjelasan Pasal 277 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “berkendaraan”, misalnya, menggunakan sepeda, sepeda motor, atau sarana angkutan lainnya.

Sumber: Pasal 277 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.