Pasal 274 KUHP

Pasal KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Keenam tentang Tindak Pidana Perizinan, Paragraf 2 tentang Penyelenggaraan Pesta atau Keramaian.

Pasal 274 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang tanpa izin mengadakan pesta atau keramaian untuk umum di jalan umum atau di tempat umum, dipidana dengan  pidana denda paling banyak kategori II.
  2. Setiap Orang yang melakukan Tindak Pidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang mengakibatkan terganggunya kepentingan umum, menimbulkan keonaran, atau huru-hara dalam masyarakat, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) Bulan atau pidana denda paling banyak kategori II.

Penjelasan Pasal 274 KUHP Baru

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 274 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.