Pasal 272 KUHP

Pasal 272 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB V tentang Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum, Bagian Kelima tentang Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu.

Pasal 272 KUHP Baru

  1. Setiap Orang yang memalsukan atau membuat palsu ijazah atau sertifikat kompetensi dan dokumen yang menyertainya, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  2. Setiap Orang yang menggunakan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.
  3. Setiap Orang yang menerbitkan dan/atau memberikan ijazah, sertifikat kompetensi, gelar akademik, profesi, atau vokasi palsu dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Penjelasan Pasal 272 KUHP Baru

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)

Yang dimaksud dengan “gelar akademik” adalah gelar yang diberikan oleh perguruan tinggi melalui jenjang pendidikan formal.

Yang dimaksud dengan “profesi” misalnya, dokter, apoteker, atau notaris.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Sumber: Pasal 272 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.