BAB V Buku Kedua KUHP
Tindak Pidana Terhadap Ketertiban Umum
- Bagian Kesatu Penghinaan terhadap Simbol Negara, Pemerintah atau Lembaga Negara, dan Golongan Penduduk
- Bagian Kedua Penghasutan dan Penawaran untuk Melakukan Tindak Pidana
- Bagian Ketiga Tidak Melaporkan atau Memberitahukan Adanya Orang yang Hendak Melakukan Tindak Pidana
- Bagian Keempat Gangguan terhadap Ketertiban dan Ketenteraman Umum
- Paragraf 1 Penyelenggaraan Pawai, Unjuk Rasa, atau Demonstrasi
- Paragraf 2 Memasuki Rumah dan Pekarangan Orang Lain
- Paragraf 3 Penyadapan
- Paragraf 4 Memaksa Masuk Kantor Pemerintah
- Paragraf 5 Turut Serta dalam Organisasi yang Bertujuan Melakukan Tindak Pidana
- Paragraf 6 Melakukan Kekerasan terhadap Orang atau Barang secara Bersama-sama Di Muka Umum
- Paragraf 7 Penyiaran atau Penyebarluasan Berita atau Pemberitahuan Bohong
- Paragraf 8 Gangguan terhadap Ketenteraman Lingkungan dan Rapat Umum
- Paragraf 9 Gangguan terhadap Pemakaman dan Jenazah
- Bagian Kelima Penggunaan Ijazah atau Gelar Akademik Palsu
- Bagian Keenam Tindak Pidana Perizinan
- Bagian Ketujuh Gangguan terhadap Tanah, Benih, Tanaman dan Pekarangan