Pasal 465 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 465 KUHP
Pidana yang diancam pada pasal 448, 451, 454 , 455, dan 459 - 464 dapat ditambah sepertiga, jika yang melakukan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal itu, berpangkat perwira kapal.
---
Pasal 465 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.
