Pasal 451 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 451 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 451 KUHP

Seorang warga negara Indonesia yang menerima pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal. padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk pelayaran pembajakan tanpa izin Pemerintah Indonesia, ataupun secara suka rela tetap bekerja sebagai kelasi sesudah diketahuinya tujuan atau penggunaan kapal itu, diancam dengan pidana penjara paling lama empat tahun.

---

Pasal 451 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.