KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) Disahkan dengan UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) terdiri dari 3 buku, Buku I berisi tentang Aturan Umum, Buku II berisi tentang Kejahatan, dan Buku III berisi tentang Pelanggaran.

KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Berikut isi dari KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) yang terdiri dari 3 (tiga) buku:

Buku I Aturan Umum 

Pasal 1 sampai dengan Pasal 103

  1. Bab I - Aturan Umum
  2. Bab II - Pidana
  3. Bab III - Hal-Hal yang Menghapuskan, Mengurangi atau Memberatkan Pidana
  4. Bab IV - Percobaan
  5. Bab V - Penyertaan dalam Tindak Pidana
  6. Bab VI - Gabungan Tindak Pidana
  7. Bab VII - Mengajukan dan Menarik Kembali Pengaduan dalam Hal Kejahatan-Kejahatan yang Hanya Dituntut atas Pengaduan
  8. Bab VIII - Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana dan Menjalankan Pidana
  9. Bab IX - Arti Beberapa Istilah yang Dipakai dalam Kitab Undang- Undang
  10. Aturan Penutup

Buku II Kejahatan 

Pasal 104 sampai dengan Pasal 488

  1. Bab I - Kejahatan Terhadap Keamanan Negara
  2. Bab II - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Martabat Presiden Dan Wakil Presiden
  3. Bab III - Kejahatan-Kejahatan Terhadap Negara Sahabat Dan Terhadap Kepala Negara Sahabat Serta Wakilnya
  4. Bab IV - Kejahatan Terhadap Melakukan Kewajiban Dan Hak Kenegaraan
  5. Bab V - Kejahatan Terhadap Ketertiban Umum
  6. Bab VI - Perkelahian Tanding
  7. Bab VII - Kejahatan Yang Membahayakan Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang
  8. Bab VIII - Kejahatan Terhadap Penguasa Umum
  9. Bab IX - Sumpah Palsu Dan Keterangan Palsu
  10. Bab X - Pemalsuan Mata Uang Dan Uang Kertas
  11. Bab XI - Pemalsuan Meterai Dan Merek
  12. Bab XII - Pemalsuan Surat
  13. Bab XIII - Kejahatan Terhadap Asal-Usul Dan Perkawinan
  14. Bab XIV - Kejahatan Terhadap Kesusilaan
  15. Bab XV - Meninggalkan Orang Yang Perlu Ditolong
  16. Bab XVI - Penghinaan
  17. Bab XVII - Membuka Rahasia
  18. Bab XVIII - Kejahatan Terhadap Kemerdekaan Orang
  19. Bab XIX - Kejahatan Terhadap Nyawa
  20. Bab XX - Penganiayaan
  21. Bab XXI - Menyebabkan Mati Atau Luka-Luka Karena Kealpaan
  22. Bab XXII - Pencurian
  23. Bab XXIII - Pemerasan Dan Pengancaman
  24. Bab XXIV - Penggelapan
  25. Bab XXV - Perbuatan Curang
  26. Bab XXVI - Perbuatan Merugikan Pemiutang Atau Orang Yang Mempunyai Hak
  27. Bab XXVII - Menghancurkan Atau Merusakkan Barang
  28. Bab XXVIII - Kejahatan Jabatan
  29. Bab XXIX - Kejahatan Pelayaran
  30. Bab XXIX A - Kejahatan Penerbangan Dan Kejahatan Terhadap Sarana/Prasarana Penerbangan (UU No. 4 Tahun 1976)
  31. Bab XXX - Penadahan Penerbitan Dan Percetakan
  32. Bab XXXI - Aturan Tentang Pengulangan Kejahatan Yang Bersangkutan Dengan Berbagai-Bagai Bab

Buku III Pelanggaran 

Pasal 489 sampai dengan Pasal 569

  1. Bab I - Tentang Pelanggaran Keamanan Umum Bagi Orang Atau Barang Dan Kesehatan
  2. Bab II - Pelanggaran Ketertiban Umum
  3. Bab III - Pelanggaran Terhadap Penguasa Umum
  4. Bab IV - Pelanggaran Mengenai Asal-Usul Dan Perkawinan
  5. Bab V - Pelanggaran Terhadap Orang Yang Memerlukan Pertolongan
  6. Bab VI - Pelanggaran Kesusilaan
  7. Bab VII - Pelanggaran Mengenai Tanah, Tanaman, Dan Pekarangan
  8. Bab VIII - Pelanggaran Jabatan
  9. Bab IX - Pelanggaran Pelayaran.

Referensi: KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Data peraturan perundang-undangan - Courtesy of Cekhukum.com.