Pasal 569 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Buku Ketiga - Bab IX Pelanggaran Pelayaran.
Pasal 569 KUHP
(1) Barang siapa menandatangani surat jalan yang dikeluarkan dengan melanggar ketentuan pasal 533b Kitab Undang-Undang Hukum Dagang, begitu pula orang untuk siapa dibutuhkan tanda tangan sesuai dengan kewenangannya, diancam, jika surat lalu dikeluarkan, dengan pidana denda paling banyak tujuh puluh ribu rupiah.
(2) Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa bertentangan dengan pasal 533b Kitab Undang- Undang Hukum Dagang, memberikan surat jalan yang tidak ditandatangani, begitu pula orang untuk siapa surat diberikan menurut kewenangannya.
---
Pasal 569 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.