Pasal 68 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 68 KUHP
(1) Berdasarkan hal-hal dalam pasal 65 dan 66, tentang pidana tambahan berlaku aturan sebagai berikut:
- Pidana-pidana pencabutan hak yang sama dijadikan satu, yang lamanya paling sedikit dua tahun dan paling banyak lima tahun melebihi pidana pokok atau pidana-pidana pokok yang dijatuhkan. Jika pidana pokok hanya pidana denda saja, maka lamanya pencabutan hak paling sedikit dua tahun dan paling lama lima tahun;
- Pidana-pidana pencabutan hak yang berlainan dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi;
- Pidana-pidana perampasan barang-barang tertentu, begitu pula halnya dengan pidana kurungan pengganti karena barang-barang tidak diserahkan, dijatuhkan sendiri-sendiri tanpa dikurangi.
(2) Pidana kurungan-kurungan pengganti jumlahnya tidak boleh melebihi delapan bulan.
—
Pasal 68 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.