Pasal 66 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 66 KUHP
- Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang masing-masing harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang tidak sejenis , maka dijatuhkan pidana atas tiap-tiap kejahatan, tetapi jumlahnya tidak boleh melebihi maksimum pidana yang terberat ditambah sepertiga.
- Pidana denda adalah hal itu dihitung menurut lamanya maksimum pidana kurungan pengganti yang ditentukan untuk perbuatan itu.
—
Pasal 66 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.