Pasal 65 KUHP masuk dalam Bab VI KUHP tentang Perbarengan Tindak Pidana
Pasal 65 KUHP
- Dalam hal perbarengan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan, yang diancam dengan pidana pokok yang sejenis, maka dijatuhkan hanya satu pidana.
- Maksimum pidana yang dijatuhkan ialah jumlah maksimum pidana yang diancam terhadap perbuatan itu, tetapi boleh lebih dari maksimum pidana yang trerberat ditambah sepertiga.
—
Pasal 65 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.