Pasal 57 KUHP masuk dalam Bab V KUHP tentang Penyertaan dalam Tindak Pidana
Pasal 57 KUHP
- Dalam hal pembantuan, maksimum pidana pokok terhadap kejahatan, dikurangi sepertiga.
- Jika kejahatan diancam dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup, dijatuhkan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
- Pidana tambahan bagi pembantuan sama dengan kejahatannya sendiri.
- Dalam menentukan pidana bagi pembantu, yang diperhitungkan hanya perbuatan yang sengaja dipermudah atau diperlancar olehnya, beserta akibat-akibatnya.
—
Pasal 57 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.