Pasal 455 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 455 KUHP
Diancam karena melakukan desersi biasa, dengan pidana penjara paling lama empat bulan dua minggu, seorang anak buah kapal—kapal Indonesia, yang dengan sengaja dan melawan hukum tidak mengikuti atau tidak meneruskan perjalanan yang telah disetujuinya.
---
Pasal 455 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.