Pasal 448 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.
Pasal 448 KUHP
Seorang penumpang kapal Indonesia yang merampas kekuasaan atas kapal secara melawan hukum, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
---
Pasal 448 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.