Pasal 7 KUHP masuk dalam Bab I KUHP tentang Batas-Batas Berlakunya Aturan Pidana Dalam Perundang-Undangan.
Pasal 7 KUHP
Ketentuan pidana dalam perundang-undangan Indonesia berlaku bagi setiap pejabat yang di luar Indonesia melakukan salah satu tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam bab XXVIII Buku Kedua.
—
Pasal 7 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.