Pasal 27 KUHP masuk dalam Bab II KUHP tentang Pidana
Pasal 27 KUHP
Lamanya pidana penjara untuk waktu tertentu dan pidana kurungan dalam putusan hakim dinyatakan dengan hari, minggu, bulan, dan tahun; tidak boleh dengan pecahan.
—
Pasal 27 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.