Pasal 459 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 459 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 459 KUHP

(1) Seorang penumpang kapal Indonesia yang di atas kapal menyerang nakoda, melawannya dengan kekerasan atau ancaman kekerasan, dengan sengaja merampas kebebasannya untuk bergerak atau seorang anak buah kapal Indonesia, yang di atas kapal dalam pekerjaan berbuat demikian terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya, diancam karena melakukan insubordinasi dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

(2) Yang bersalah diancam dengan:

  1. pidana penjara paling lama empat tahun, jika kejahatan itu atau perbuatan-perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka-luka;
  2. pidana penjara paling lama delapan tahun enam bulan jika mengakibatkan luka-luka berat;
  3. pidana penjara paling lama dua belas tahun, jika mengakibatkan kematian.

---

Pasal 459 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.