Pasal 377 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 377 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIV Penggelapan

Pasal 377 KUHP

(1) Dalam hal pemidanaan berdasarkan salah satu kejahatan yang dirumuskan dalam pasal 372, 374, dan 375 hakim dapat memerintahkan supaya putusan diumumkan dan dicabutnya hak-hak berdasarkan pasal 35 No. 14.

(2) Jika kejahatan dilakukan dalam menjalankan pencarian maka dapat dicabut haknya untuk menjalankan pencarian itu.

---

Referensi: Pasal 377 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.