Pasal 375 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 375 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIV Penggelapan

Pasal 375 KUHP

Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang karena terpaksa diberi barang untuk disimpan, atau yang dilakukan oleh wali pengampu, pengurus atau pelaksana surat wasiat, pengurus lembaga sosial atau yayasan, terhadap barang sesuatu yang dikuasainya selaku demikian, diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun.

---

Referensi: Pasal 375 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.