Pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 35 KUHP masuk dalam Bab II KUHP  tentang Pidana

Pasal 35 KUHP

(1) Hak-hak terpidana yang dengan putusan hakim dapat dicabut dalam hal-hal yang ditentukan dalam kitab undang-undang ini, atau dalam aturan umum lainnya ialah:

  1. hak memegang jabatan pada umumnya atau jabatan yang tertentu;
  2. hak memasuki Angkatan Bersenjata;
  3. hak memilih dan dipilih dalam pemilihan yang diadakan berdasarkan aturan-aturan umum.
  4. hak menjadi penasehat hukum atau pengurus atas penetapan pengadilan, hak menjadi wali, wali pengawas, pengampu atau pengampu pengawas, atas orang yang bukan anak sendiri;
  5. hak menjalankan kekuasaan bapak, menjalankan perwalian atau pengampuan atas anak sendiri;
  6. hak menjalankan mata pencarian tertentu.

(2) Hakim tidak berwenang memecat seorang pejabat dari jabatannya, jika dalam aturan- aturan khusus di tentukan penguasa lain untuk pemecatan itu.


Pasal 35 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.