Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIV Penggelapan
Pasal 372 KUHP
Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana penjara paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah.
---
Referensi: Pasal 372 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.