Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIV Penggelapan
Pasal 374 KUHP
Penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena pencarian atau karena mendapat upah untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun.
---
Referensi: Pasal 374 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.