Pasal 367 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XIV - Tentang Hal Tidak Berlaku Lagi, Hal Pembatalan Dan Hal Pembebasan Penuntutan Dan Hukuman.
Aturan pada pasal 77 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana menjadi, kecuali sekedar mengenai penuntutan denda atau perampasan barang-barang yang tertentu, dalam perkara pelanggaran tentang mata penghasilan dan sewa Negeri.
Tuntutan untuk membayar denda dan perampasan barang-barang yang tertentu, yang dilakukan kepada ahli waris atau wakil-wakil orang yang meninggal dunia dalam hal-hal tersebut di atas akan dihadapkan kepada hakim dalam perkara perdata.
Pemeriksaan, memutuskan dan menjalankan diselenggarakan sesuai dengan cara perkara perdata yang biasa.
Penjelasan Pasal 367 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Pasal 77 Kitab Undang-undang Hukum Pidana menentukan, bahwa hak penuntutan pidana (strafvervolging) menjadi gugur karena tertuduh meninggal dunia.
Menurut pasal 367 ini maka ketentuan tersebut harus dikecualikan sepanjang mengenai penagihan denda atau perampasan barang-barang tertentu di dalam pelanggaran tentang penghasilan negara dan cukai. Hal ini berarti, bahwa meskipun terdakwanya, karena meninggal, tidak lagi dapat dihadapkan di muka hakim, putusan pidana denda dan perampasan barang-barang tertentu di dalam pelanggaran tersebut tadi, dapat dijatuhkan juga.
Tuntutan denda dan perampasan barang-barang itu dilakukan terhadap ahli-waris atau wakil orang yang mati itu, dan dihadapkan kepada hakim perdata.
Hal memeriksa, memutus perkara dan menjalankan keputusannya harus dijalankan seperti dalam perkara perdata yang biasa.
---
Pasal 367 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.