Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 77 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP  tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana

Pasal 77 KUHP

Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.


Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.