Pasal 77 KUHP Buku Kesatu - Aturan Umum masuk dalam Bab VIII KUHP tentang Hapusnya Kewenangan Menuntut Pidana Dan Menjalankan Pidana
Pasal 77 KUHP
Kewenangan menuntut pidana hapus, jika tertuduh meninggal dunia.
—
Pasal 77 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.