Pasal 392 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 392 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.

  1. Saksi, yang dipanggil dan datang menghadap pada persidangan, baik dalam perkara perdata maupun dalam perkara pidana, baik di luar itu, berhak mendapat pengganti kerugian untuk ongkos perjalanan dan ongkos-ongkos bermalam menurut tarif yang telah ada atau yang akan ditentukan.
  2. Hakim dan pegawai polisi pengadilan harus memberitahukan pada saksi-saksi yang datang menghadap padanya, berapa besar pengganti kerugian yang harus mereka terima.

---

Pasal 392 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.