Pasal 393 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 393 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.

Waktu mengadili perkara di hadapan pengadilan negeri maka tidak dapat diperhatikan acara yang lebih atau lain dari pada yang ditentukan dalam reglemen ini.

Ditiadakan oleh Undang-Undang Darurat No. 1/1951.

---

Pasal 393 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

---
Dapatkan update berita terbaru setiap hari dari Cekricek.id. Mari bergabung di Grup Telegram Cekricek.id News Update, caranya klik https://t.me/cekricekupdate, kemudian join. Anda harus instal aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.