Sejarah HIR (Herzien Inlandsch Reglement) atau RIB

Reglemen ini dibuat di zaman pemerintahan Belanda. Judul aslinya adalah: "Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura", dengan singkat lazim disebut: "Inlandsch Reglement", disingkatkan menjadi I.R."

Dengan Staatsblad 1941 No.44 isi I.R. itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: "Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR. artinya "Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Dibaharui", yang biasa disingkat menjadi RIB

Berdasarkan pada pasal 6 Undang-undang Darurat tahun 1951 No.1 maka RIB dinyatakan berlaku sebagai hukum acara pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.

Sejarah HIR atau RIB sebagai hukum-acara pidana

Sebelum zaman penjajahan, hukum yang berlaku di Indonesia adalah hukum raja-raja yang berkuasa disitu. Semenjak bangsa Belanda datang menguasai Indonesia, di zaman V.O.C., maka hukum yang berlaku bagi orang-orang Belanda di pusat dagang V.O.C. ialah hukum kapal yang terdiri dari hukum Belanda kuno ditambah dengan azas-azas hukum Romawi.

Berhubung hukum kapal itu lambat laun karena perkembangan zaman tidak lagi dapat menyelesaikan semua peristiwa dan perkara-perkara yang terjadi di pusat-pusat dagang itu, maka oleh Belanda kemudian dibuat peraturan-peraturan baru lebih lanjut yang diumumkan dalam bentuk plakat-plakat, kemudian dihimpun menjadi satu dan dinamakan Statuta Betawi yang berlaku pertama-tama di "Bataviase Ommelanden" = Betawi dan Daerah-daerah Sekitarnya, yaitu daerah batasnya di sebelah Barat: sungai Cisadane, di Utara: pulau-pulau di teluk Betawi, di Timur: sungai Citarum dan di Selatan: Samudera Indonesia.

Oleh penguasa dimaksudkan, bahwa plakat-plakat itu berlaku bagi semua suku bangsa yang berada di tempat itu, akan tetapi ternyata dalam prakteknya hanya digunakan bagi bangsa Belanda saja, sedangkan untuk bangsa Timur Asing dan Peribumi tetap berlaku hukum adat.

Bagi beberapa daerah lainnya para penguasa V.O.C. mencoba juga mengadakan kodipikasi dari hukum adat untuk mengadili mereka yang tunduk pada hukum adat, misalnya saja:

  1. Kodipikasi Hukum Adat Cina oleh pusat V.O.C., berlaku bagi orang-orang Cina di Betawi dan sekitarnya.
  2. Kodipikasi Pepakem Cirebon oleh kuasa V.O.C. di Cirebon, dimaksudkan berlaku bagi penduduk Bumiputera di Cirebon dan sekitarnya.
  3. Kodipikasi Kitab Hukum Mogharraer oleh penguasa V.O.C. di Semarang dan daerahnya.
  4. Kodipikasi Hukum Bumiputera Boni dan Goa oleh penguasa V.O.C. di tempat itu berlaku bagi penduduk Bumiputera di Goa dan Boni.

Lama tidaklah banyak perubahan-perubahan yang terjadi dalam keadaan perundang-undangan di Indonesia. Perubahan yang agak penting ialah terjadi dalam tahun 1848, oleh karena pada waktu itu mulailah berlaku apa yang biasa disebut oleh Belanda: "Perundang-undangan baru". Sejak itu kekuatan hukum Belanda Kuno dan Hukum Romawi hapus dan tidak berlaku lagi.

Perundang-undangan yang baru itu adalah akibat dari pada perubahan-perubahan perundang-undangan di Negara Belanda dalam tahun 1838 yang menghapuskan hukum kerajaan Perancis setelah Negeri Belanda memperoleh kembali kemerdekaannya.

Mula-mula Raja Belanda dengan Keputusannya tanggal 6 Mei 1846 No.1 dalam pasal 4 memerintahkan kepada Gubernur-Jenderal Hindia-Belanda untuk membuat bagi Hindia

Belanda suatu peraturan tata-usaha kepolisian, beserta pengadilan sipil dan penuntutan perkara kriminil mengenai golongan Bumiputera dan orang-orang yang dipersamakan kepada mereka.

Khusus untuk keperluan itu dan guna membantu Gubernur-Jenderal dalam menyelesaikan perintah tersebut, Raja mengirimkan seorang ahli yang bernama Jhr. Mr. Wichers dari Negeri Belanda ke Hindia-Belanda.

Atas jasa Jhr. Mr. Wichers maka rencana undang-undang baru itu selesai dikerjakan, diterima oleh Gubernur-Jenderal dan diumumkan dengan Publicatie tanggal 5 April 1848 (Staatsblad tahun 1848 No.16) dengan judul yang telah diterangkan di atas yang dengan singkat lazim disebut "Inlandsch Reglement" atau disingkatkan lagi I.R.

Kemudian "Inlandsch Reglement" ini dikuatkan dengan Keputusan Raja tanggal 29 September 1849 No.93 (Staatsblad tahun 1849 No.63).

Sejak dikeluarkan pertama kali, maka I.R. itu telah beberapa kali mengalami perubahan.

Perubahan-perubahan yang paling penting termuat dalam:

  1. Staatsblad tahun 1941 No.31 jo No.98, ialah perihal perbaharuan peraturan penuntutan terhadap orang-orang yang bukan bangsa Eropa.
  2. Staatsblad tahun 1941 No.32 jo No.98, ialah pembaharuan peraturan tentang pemeriksaan pendahuluan di dalam perkara-perkara kriminal terhadap orang-orang Indonesia dan Timur Asing, diantara mana, enam buah titel yang pertama diganti dengan dua buah titel baru, kemudian isi seluruhnya dari I.R. itu diumumkan kembali dalam.
  3. Staatsblad tahun 1941 No.44

"Inlandsch Reglement" (I.R.) yang. telah dibaharui itu dapat disebut "Herzien. Inlandsch Reglement" (HIR.) atau dalam. bahasa Indonesia Reglemen Indonesia Yang Dibaharui, disingkat RIB, dan buat sementara hanya diberlakukan dalam wilayah-wilayah hukum beberapa Landraad yang ditunjuk oleh Gubernur-Jenderal.

Suatu perbedaan yang penting antara I.R. dan HIR. ialah diadakannya "Openbaar Ministerie atau Kejaksaan yang merupakan Penuntut Umum.

Anggauta-anggauta Kejaksaan itu terdiri dari para Jaksa yang dulu ditempatkan di bawah Pamong-Praja, dan sekarang langsung berada di bawah Jaksa Tinggi dan Jaksa Agung. Ini berarti bahwa kedudukan Jaksa menurut I.R. dan HIR. jauh berbeda.

Pada zaman I.R. dalam prakteknya kedudukan para Jaksa itu demikian rupa, sehingga:

  1. tidak berwenang untuk menuntut perkara, yang boleh mengadakan tuntutan hanya Assistent-Resident (Pamong-Praja), ialah kepalanya;
  2. di dalam sidang pengadilan tidak mempunyai wewenang untuk membuat requsitoir (mintakan,pidana), akan tetapi hanya dapat memajukan perasaannya atau pertimbangannya saja (pasal 292 I.R.) dan
  3. tidak mempunyai wewenang untuk menjalankan suatu putusan pengadilan (eksekusi). Yang mempunyai wewenang demikian itu adalah Assistent-Resident (pasal 325 I.R. ).
  4. menurut pasal 57 I.R. Jaksa itu juga berada di, bawah perintah Bupati. (Pamong-Praia). Dengan demikian maka Jaksa tidak merupakan Penuntut Umum.

Akan tetapi di zaman pendudukan Jepang, di mana HIR. berlaku sebagai hukum acara pidana bagi Pengadilan Negeri seluruhnya, maka. kedudukan para Jaksa memperoleh perubahan secara besar-besaran, oleh karena pada waktu itu para Assistent-Resident yang menjadi "majikan" para Jaksa sekaligus dihapuskan. Semua tugas pekerjaan Asisstent-Resident mengenai penuntutan perkara pidana seluruhnya diserahkan kepada Jaksa yang pada waktu itu

berpangkat "Tiho Kensatsu Kijokuco". (Kepala Kejaksaan Pengadilan Negeri) dan berada di bawah perintah dan pengawasan "Kootoo Kensatsu Kijokuco" (Kepala Kejaksaan Tinggi); Sejak waktu itulah maka para Jaksa'. benar-benar menjadi pegawai Penuntut Umum (Openbaar Ministerie). Kemudian lebih tegas lagi dengan Osamu Seirei No.49 Kejaksaan dimasukkan ke dalam "Chianbu" (Departemen Keamanan), dan tugasnya ditentukan sebagai pegawai penyidik, pegawai penuntut dan menjalankan keputusan hakim (eksekusi).

Di zaman Pemerintah Republik Indonesia dengan maklumat tanggal 1 Oktober 1945 semua kantor Kejaksaan yang dulunya masuk "Chianbu" (Departemen Keamanan), dipindahkan ke dalam "Shihoobu" (Departemen Kehakiman). Corak dan tugas kewajiban para Jaksa yang telah diberikan kepadanya sejak zaman Jepang, tidak berubah, oleh karena Peraturan Pemerintah tanggal 10 Oktober 1945 No.2 telah menetapkan, bahwa semua undang-undang dan peraturan yang dulu (undang-undang Jepang dan undang-undang Hindia-Belanda) tetap berlaku sampai undang-undang itu diganti baru.

Mulai waktu proklamasi kemerdekaan, oleh karena menurut HIR. pekerjaan "Openbaar Ministerie" pada tiap-tiap Pengadilan Negeri dijalankan oleh "Magistraat", maka dengan sendirinya perkataan-perkataan "Magistraat" dalam HIR. diganti dengan Jaksa, sehingga Jaksa pada waktu itu adalah benar-benar Penuntut Umum pada Pengadilan Negeri. Pada waktu sekarang ini status dan tugas Jaksa sebagai pegawai Penuntut Umum dengan tegas ditentukan dalam pasal dua Undang-undang tahun .1961 No.15 (U.U. Pokok Kejaksaan).

Jikalau titel-titel dari I.R. yang lama kita bandingkan dengan titel-titel dari I.R. yang baru (HIR.) maka nyata betul pentingnya pembaharuan itu, periksalah perbandingan dibawah ini:

Titel-titel yang lama Titel-titel yang baru
Titel I Tentang menjalankan tugas mencari kejahatan dan pelanggaran pada umumnya Bab. I. Hal melakukan tugas kepolisian dan tentang kepolisian.
Titel II Tentang kepala desa dan semua pegawai rendahan yang lain. Bag. 1 Tentang pegawai dan penjahat yang diwajibkan melakukan tugas kepolisian.
Titel III Tentang Kepala distrik dan para pejabat yang dibantukan kepadanya. Bag. 2. Tentang Kepala desa dan pejabat kepolisian bawahan yang lain
Titel IV Tentang Jaksa Kepala dan Jaksa Bag. 3. Tentang Kepala Distrik.
Titel V Tentang Bupati dan Patih Bag. 4. Tentang Bupati dan Patih
Titel VI Tentang Residen dan Asisten Residen diluar daerah Propinsi. Bag. 5. Tentang Gubernur, Residen dan Asisten Residen
Bab. II. Tentang mencari kejahatan dan pelanggaran.
Bag. 1. Tentang pegawai dan pejabat yang diwajibkan mencari kejahatan dan pelanggaran.
Bag. 2. Tentang pegawai penuntut Umum pada pengadilan Negeri.
Bag. 3. Tentang Jaksa Pembantu.
Bag. 4. Tentang kedapatan tengah berbuat.
Bag. 5. Peraturan-peraturan lain tentang pemeriksaan pendahuluan yang dilakukan oleh pegawai penuntut umum dan Jaksa Pembantu.
Bag. 6. Tentang menyudahkan pemeriksaan pendahuluan.

Dari perbandingan di atas nampak, bahwa titel (bab) I, II, III, IV, V dan VI diganti dengan dua titel (bab) saja, yaitu Bab. I dan Bab. II. Adapun titel (bab) VII dan selanjutnya masih tetap seperti yang lama.

Demikianlah sejarah singkat HIR. atau RIB itu. [*]