HIR

HIR dibuat di zaman pemerintahan Belanda. Judul aslinya adalah: "Reglement op de uitoefening van de politie, de burgerlijke rechtspleging en de strafvordering onder de Inlanders en de Vreemde Oosterlingen op Java en Madura", dengan singkat lazim disebut: "Inlandsch Reglement", disingkatkan menjadi I.R."

Dengan Staatsblad 1941 No.44 isi I.R. itu diperbaharui. dan mendapat nama baru: "Herzien Inlandsch Reglement", disingkat HIR. artinya "Reglemen Bumiputera (Indonesia) Yang Dibaharui", yang biasa disingkat menjadi RIB

Berdasarkan pada pasal 6 Undang-undang Darurat tahun 1951 No.1 maka RIB dinyatakan berlaku sebagai hukum acara pidana sipil di Indonesia dengan beberapa perubahan yang diterangkan dalam undang-undang darurat tersebut.