Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 356 KUHP

Pidana yang ditentukan dalam pasal 351, 353, 354 dan 355 dapat ditambah dengan
sepertiga:

  1. bagi yang melakukan kejahatan itu terhadap ibunya, bapaknya yang sah, istrinya atau anaknya;
  2. jika kejahatan itu dilakukan terhadap seorang pejabat ketika atau karena menjalankan tugasnya yang sah;
  3. jika kejahatan itu dilakukan dengan memberikan bahan yang berbahaya bagi nyawa atau kesehatan untuk dimakan atau diminum.

---

Referensi: Pasal 356 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.