Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 354 KUHP

(1) Barang siapa sengaja melukai berat orang lain, diancam karena melakukan penganiayaan berat dengan pidana penjara paling lama delapan tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun.

---

Referensi: Pasal 354 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.