Pasal 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 353 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 353 KUHP

(1) Penganiayaan dengan rencana lebih dahulu, diancam dengan pidana penjara
paling lama empat tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan luka-luka berat, yang bersalah dikenakan pidana penjara paling lama tujuh tahun.

(3) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lama sembilan tahun

---

Referensi: Pasal 353 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.