Pasal 355 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana)

Pasal 355 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) - Buku Kedua tentang Kejahatan - Bab XX - Penganiayaan

Pasal 355 KUHP

(1) Penganiayaan berat yang dilakukan dengan rencana terlebih dahulu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun.

(2) Jika perbuatan itu mengakibatkan kematian, yang bersalah diancam dengan pidana penjara paling lams lima belas tahun.

---

Referensi: Pasal 355 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.