Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Bukti.

Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:

bukti dengan surat
bukti dengan saksi
persangkaan-persangkaan
pengakuan
sumpah

di dalam segala hal dengan memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut.

Penjelasan Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

  1. Apa yang disebutkan sebagai alat-alat bukti dalam pasal ini sebenarnya kurang lengkap. Menurut HIR sesungguhnya masih ada lagi beberapa macam alat bukti lain lagi, seperti misalnya: hasil pemeriksaan hakim sendiri atau hasil penyelidikan setempat yang tersebut dalam pasal 154, hasil pemeriksaan orang ahli yang disebutkan dalam pasal 155 dan begitu pula hal-hal yang diakui oleh umum, atau yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak.
  2. Kalau kita bandingkan isi pasal ini dengan pasal 295 HIR, maka sebagian daripada alat-alat bukti dalam perkara perdata ini berlainan dari alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. Kalau dalam pembuktian perkara pidana, keyakinan hakim mempunyai peranan yang penting, maka dalam pembuktian perkara perdata tidak demikian. Keyakinan hakim tidak berperanan sama sekali.

---

Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.