Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.
Jika menurut pendapat ketua pengadilan negeri, perkara itu dapat dijelaskan oleh pemeriksaan atau penetapan ahli-ahli, maka karena jabatannya, atau atas permintaan pihak-pihak, ia dapat mengangkat ahli-ahli tersebut.
Dalam hal yang demikian, maka ditentukan hari persidangan pada waktu mana hal itu memberi laporannya baik dengan surat, maupun dengan lisan dan menguatkan keterangan itu dengan sumpah.
Sebagai ahli tidak dapat diangkat orang yang tidak dapat didengar sebagai saksi.
Ketua Pengadilan Negeri sekali-sekali tidak diwajibkan menuruti perasaan orang ahli itu, jika berlawanan dengan keyakinannya.
Penjelasan Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
Pada seseorang, tidak. dapat dituntut untuk mengetahui segala-galanya. Demikian pula pada seorang hakim, oleh karena itu dalam pasal 153 hakim diberi kesempatan apabila diperlukan untuk memperoleh pertolongan dari sebuah panitia untuk memeriksa keadaan sesuatu tempat, sedangkan dalam pasal ini apabila dipandang berfaedah, kepada hakim diberi kemungkinan untuk minta pertolongan atau pendapat seorang ahli. Pada hakekatnya kedua hal tersebut adalah merupakan alat atau sarana bagi hakim untuk mencari kebenaran yang hakiki agar dapat menjatuhkan keputusan yang adil.
Untuk meneguhkan keterangannya yang dapat diajukan secara lisan maupun tertulis, para ahli itu harus disumpah, walaupun hakim tidak terikat untuk senantiasa mempercayainya; keterangan itu boleh diabaikan, apabila itu berlawanan dengan keyakinannya.
Orang yang dilarang menjadi saksi, juga tidak diperkenankan untuk diangkat menjadi seorang ahli.
---
Pasal 154 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.