Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian 2 Tentang Bukti.
Maka yang disebut alat-alat bukti, yaitu:
bukti dengan surat
bukti dengan saksi
persangkaan-persangkaan
pengakuan
sumpah
di dalam segala hal dengan memperhatikan aturan-aturan yang ditetapkan dalam pasal-pasal yang berikut.
Penjelasan Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)
- Apa yang disebutkan sebagai alat-alat bukti dalam pasal ini sebenarnya kurang lengkap. Menurut HIR sesungguhnya masih ada lagi beberapa macam alat bukti lain lagi, seperti misalnya: hasil pemeriksaan hakim sendiri atau hasil penyelidikan setempat yang tersebut dalam pasal 154, hasil pemeriksaan orang ahli yang disebutkan dalam pasal 155 dan begitu pula hal-hal yang diakui oleh umum, atau yang diakui kebenarannya oleh kedua belah pihak.
- Kalau kita bandingkan isi pasal ini dengan pasal 295 HIR, maka sebagian daripada alat-alat bukti dalam perkara perdata ini berlainan dari alat-alat bukti dalam pemeriksaan perkara pidana. Kalau dalam pembuktian perkara pidana, keyakinan hakim mempunyai peranan yang penting, maka dalam pembuktian perkara perdata tidak demikian. Keyakinan hakim tidak berperanan sama sekali.
---
Pasal 164 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.
