Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab IX Perihal Mengadili Perkara Perdata yang Harus Diperiksa oleh Pengadilan Negeri - Bagian Pertama Tentang Pemeriksaan Perkara Di Dalam Persidangan.

  1. Jika ditimbang perlu atau ada faedahnya, maka Ketua boleh mengangkat satu atau dua orang Komisaris dari pada dewan itu, yang dengan bantuan panitera Pengadilan Negeri akan melihat keadaan tempat atau menjalankan pemeriksaan di tempat itu, yang dapat menjadi keterangan bagi hakim.
  2. Panitera Pengadilan hendaklah membuat proses perbal atau berita acara tentang pekerjaan itu dan hasilnya yang perlu ditandatangani oleh komisaris-komisaris dan panitera pengadilan itu.

Penjelasan Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement)

Azas dan sifat pemeriksaan pada umumnya menghendaki, misalnya sesuai dengan bunyi pasal 154, bahwa agar supaya hakim dapat. memperoleh keterangan yang jelas di dalam perkara yang diperiksanya, perlu diadakan pemeriksaan setempat, baik oleh hakim sendiri, oleh orang ahli atau satu atau dua orang komisaris.

Satu atau dua orang komisaris itu diangkat dari dewan Jika Hakim Pengadilan Negeri itu berupa majelis yang terdiri dari Hakim Ketua dan 2 orang Hakim Anggota, maka yang diangkat menjadi dua orang komisaris itu adalah dua orang hakim anggota tersebut yang kemudian dengan dibantu oleh Panitera pengadilan mengadakan pemeriksaan setempat.

Apabila Pengadilan Negeri itu berupa hakim tunggal, maka satu atau dua orang komisaris itu dapat diangkat yang terdiri dari Hakim Ketua dan panitera, atau diangkat dari rekan-rekan hakim atau panitera lain yang sama-sama ditempatkan di Pengadilan Negeri itu.

Yang penting adalah agar supaya dapat diadakan pemeriksaan setempat seperti misalnya tentang keadaan rumah, pekarangan, tanaman, barang-barang besar dan lain sebagainya yang tidak mungkin dibawa ke muka sidang pengadilan.

---

Pasal 153 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.

Official editorial Cekhukum.com.