Pasal 557 KUHP

Pasal 557 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal.

Pasal 557 KUHP Baru

Jika Setiap Orang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 547 dan Pasal 553 sampai dengan Pasal 556 berpangkat perwira Kapal, pidananya dapat ditambah 1/3 (satu per tiga).

Penjelasan Pasal 557 KUHP Baru

Yang dimaksud dengan “perwira Kapal” antara lain, mualim dan dokter Kapal.

Sumber: Pasal 557 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.

Official tim editorial.