Pasal 553 KUHP

Pasal 553 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal.

Pasal 553 KUHP Baru

  1. Dipidana karena penyerangan di Kapal dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori III:
    a. Penumpang Kapal Indonesia yang di atas Kapal menyerang atau melawan Nakhoda dengan Kekerasan atau Ancaman Kekerasan dengan maksud merampas kebebasannya untuk bergerak; atau
    b. Anak Buah Kapal Indonesia yang di atas Kapal atau dalam menjalankan profesinya melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a terhadap orang yang lebih tinggi pangkatnya.
  2. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipidana dengan:
    a. pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun, jika perbuatan tersebut atau perbuatan lain yang menyertainya mengakibatkan luka;
    b. pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun, jika mengakibatkan Luka Berat; atau
    c. pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun, jika mengakibatkan matinya orang.

Penjelasan Pasal 553 KUHP Baru

Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjaga keamanan, ketertiban, dan keselamatan pelayaran.

Sumber: Pasal 553 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.