Pasal 556 KUHP baru masuk dalam Buku Kedua Tentang Tindak Pidana, BAB XXXI Tindak Pidana Pelayaran, Bagian Ketiga Penyerangan, Pemberontakan, dan Pembangkangan di Kapal.
Pasal 556 KUHP Baru
- Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau pidana denda paling banyak kategori II, setiap Penumpang Kapal Indonesia yang:
a. tidak menurut perintah Nakhoda yang diberikan untuk kepentingan keamanan atau untuk menegakkan ketertiban dan disiplin di atas Kapal;
b. tidak memberi pertolongan menurut kemampuannya kepada Nakhoda ketika mengetahui bahwa kemerdekaan Nakhoda untuk bergerak dirampas; atau
c. tidak memberitahukan kepada Nakhoda pada saat yang tepat ketika mengetahui ada niat dari orang lain yang berada di atas Kapal untuk melakukan penyerangan di Kapal. - Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c tidak berlaku jika penyerangan di Kapal tidak terjadi.
Penjelasan Pasal 556 KUHP Baru
Cukup jelas.
Sumber: Pasal 556 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) Baru. Courtesy of Cekhukum.com.