Pasal 445 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 445 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 445 KUHP

Barang siapa melengkapi kapal atas biaya sendiri atau orang lain, dengan maksud untuk digunakan sebagai yang dirumuskan dalam pasal 438, atau dengan maksud untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441, diancam dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.

---

Pasal 445 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.