Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 441 KUHP

Diancam karena melakukan pembajakan di sungai dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan di sungai terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, setelah datang ke tempat dan untuk tujuan tersebut dengan kapal dan tempat lain.

---

Pasal 441 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.