Pasal 439 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 439 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 439 KUHP

(1) Diancam karena melakukan pembajakan di tepi laut dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun, barang siapa dengan memakai kapal melakukan perbuatan kekerasan terhadap kapal lain atau terhadap orang atau barang di atasnya, di perairan Indonesia.

(2) Yang dimaksud dengan wilayah laut Indonesia yaitu wilayah "Territoriale zee en maritieme kringen ordonantie, S. 1939 - 442."

---

Pasal 439 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.