Pasal 443 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana)

Pasal 443 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana) - Bab XXIX Kejahatan Pelayaran.

Pasal 443 KUHP

Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun, barang siapa yang menerima atau melakukan pekerjaan sebagai kelasi di sebuah kapal, padahal diketahuinya bahwa kapal itu diperuntukkan atau digunakan untuk melakukan salah satu perbuatan yang dirumuskan dalam pasal 439 - 441 ataupun, dengan sukarela tetap tinggal bekerja di kapal itu, sesudah diketahui olehnya bahwa kapal itu digunakan seperti diterangkan di atas.

---

Pasal 443 KUHP (Kitab Undang-undang Hukum Pidana). Courtesy of Cekhukum.com.