Pasal 387 HIR (Herzien Inlandsch Reglement) - Reglemen Indonesia Yang Diperbaharui (RIB) - Bab XV - Berbagai-bagai Aturan.
Panitera, yang lalai memenuhi dengan cermat segala aturan dalam ayat pertama Pasal 192 dalam ayat ketiga pasal 324 dan dalam pasal 352 reglemen ini, didenda untuk tiap-tiap kelalaian dengan denda sebanyak-banyaknya sepuluh rupiah.
Penjelasan
Pasal 192 yang disebut dalam pasal ini hendaknya dibaca: "pasal 11 U.U. No.20/1947".
Penyebutan pasal 352 H.I.R. dalam pasal ini sudah tidak ada artinya lagi karena pasal itu sudah dihapuskan dengan Staatsblad 1932 No. 460 Jo No. 580.
---
Pasal 387 HIR (Herzien Inlandsch Reglement). Courtesy of Cekhukum.com.